Dengan semakin meningkatnya iklim investasi di Kabupaten Gunungkidul, maka di perlukan adanya upaya perlindungan sumber daya alam berupa peningkatan pelayanan penilaian dokumen lingkungan hidup (Amdal).Sedangkan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan peningkatan pelayanan penilaian dokumen lingkungan hidup diperlukan adanya suatu tim yang mengampu kegiatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul membentuk Tim Aksi Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pelayanan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup melalui Pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Klinik Pelayanan Dokumen Lingkungan di Kabupaten Gunungkidul. Pembentukan Tim ini dikukuhkan dengan adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul Nomor 23/2021.
Adapun tugas tim ini, yaitu :
- Membantu Project Leader melakukan koordinasi dengan stakeholders internal dan eksternal.
- Membantu Project Leader dalam menyiapkan Pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Klinik Pelayanan Dokumen Lingkungan di Kabupaten Gunungkidul,
- Membantu Project Leader dalam Menyusun draft SK Bupati tentang Pembentukan TUKLH dan draft SK Bupati tentang pembentukan KPDL,
- Melaksanakan tugas lan yang diberikan oleh Project Leader,